Dalam hal jalur hukum perdata atau ganti rugi yang ditempuh, pihak yang dirugikan (baik secara moril, idiil dan materiil) karena laporan tersebut dapat saja menggugat pihak pelapor atas dasar Pasal 1365 KUHPerdata yaitu mengenai Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”). Kerugian yang ditimbulkan itu harus disebabkan karena perbuatan yang melawan
Kerugian Yang dimaksud dengan kerugian dalam Pasal 1365 KUHPerdata adalah kerugian yang timbul sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum. Tiap perbuatan melawan hukum tidak hanya dapat mengakibatkan kerugian uang/harta saja, akan tetapi juga dapat menyebabkan kerugian moril atau idiil, yakni ketakutan, terkejut, sakit dan kehilangan
tindakan malpraktik kedokteran yang dilakukan oleh Tergugatadalah merupakan perbuatan melawan hukum yang menimbulkankerugian bagi Penggugat baik materiil maupun immateriil yang secara jelasdiatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang menyebutkan:Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepadaorang lain, mewajibkan orang yang
7 Contoh Hukum Perdata. Berikut ini beberapa contoh hukum perdata yang sebaiknya kalian ketahui. 1. Hukum Perkawinan. Hukum perdata yang pertama, yang tidak kalah penting dan seru adalah hukum perkawinan. Di dalam sebuah perkawinan terdapat hukum yang mengatur antara suami dan istri.
Tanggung gugat pemilik hewan atas perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada oranglain oleh hewan peliharaan (tinjauan yuridis putusan pengadilan nomor 236/pdt.g/2014/pn.mnd), Dejan Abdul Hadi 72 PEMBAHASAN 1. Perbuatan Melawan Hukum Terminologi perbuatan melawan hukum merupakan terjemahan dari
Pengajuan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pelaksanaan Uang Pengganti, “Jurnal. Hukum & P. embangunan”, Vol. 47 No. 1 (2017), hal. 101. 12. Muhammad Addi Fauzani dan Fandi Nur Rohman, Problematika Penyelesaian Sengketa Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa di Peradilan Administrasi Negara: (Studi Kritis Terhadap
akibat (kausalitas) antara perbuatan melawan hukum dengan akibat yang ditimbulkannya. Semula hanya ada 4 unsur, sebagaimana terdapat dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yaitu perbuatan, melawan hukum, kerugian dan kesalahan, sebelum ditambahkan dengan unsur kausalitas. Kelima unsur tersebut harus dipenuhi karena bersifat
Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat antara lain: 1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana, 2. mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana, 3
SvXFTVy. 4xjrliphew.pages.dev/4714xjrliphew.pages.dev/4934xjrliphew.pages.dev/3294xjrliphew.pages.dev/2194xjrliphew.pages.dev/2894xjrliphew.pages.dev/2054xjrliphew.pages.dev/74xjrliphew.pages.dev/96
kasus perbuatan melawan hukum dan penyelesaiannya