PenjelasanInpassing Guru : Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian/inpassing diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan. DOKUMENDAN SURAT EDARAN. Di bawah ini merupakan kumpulan dokumen dan surat edaran yang berkaitan dengan simpatika, Dokumen dapat dilihat ataupun diunduh untuk digunakan sebagaimana mestinya Sabtu 17 September 2022 ยท 11:10 WIB. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, M Zain. Jakarta (Kemenag) --- Kementerian Agama terus memproses pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS. Kemenag telah mengalokasikan anggaran tunjangan insentif untuk guru madrasah yang masih berstatus non sertifikasi.
Satudi antara tunjangan tersebut adalah tunjangan profesi guru ( TPG). Tunjangan ini diterima oleh guru yang berstatus PNS maupun Non-PNS. TPG biasanya mulai cair pada Januari tiap tahunnya. Yakni usai guru atau dosen memperoleh nomor registrasi dan mendapatkan nomor sertifikat pendidik. Yang menjadi catatan, tidak semua guru bisa memperoleh TPG.
Tunjanganlain. PNS juga mendapatkan tunjangan istri atau suami. Tunjangan ini besarannya adalah 5 persen dari gaji pokok. Namun jika suami dan istri merupakan sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi. Baca juga: Bikin Prakiraan Cuaca, Ini Gaji PNS BMKG dan Tunjangannya
2 Gaji Guru SD PNS + Sertifikasi. Jumlah tunjangan guru PNS yaitu sebesar gaji pokok, kemudian gaji pokok tersebut mengacu pada golongan pegawai negeri sipil yang bersangkutan. Berikut ini jumlah gaji guru PNS + Sertifikasi : Guru PNS Golongan I Rp 1.486.000. Guru PNS Golongan II Rp 1.926.000. Guru PNS Golongan III Rp 2.456.700. Guru PNS
Berikutbeberapa syarat sertifikasi guru 2020 yang wajib dipenuhi untuk memperoleh tunjangan profesi: Guru berstatus sebagai pegawai PNS daerah dan tergabung dalam entitas sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Guru telah tercatat di dalam Data Pokok Pendidik atau Dapodik. Guru secara aktif mengampu sebagai UNTUKDOWNLOAD SK TUNJANGAN FUNGSIONAL. Tunjangan Insentif bagi guru Non PNS sebagaimana dimaksud diberikan setiap bulan sebesar Rp. 300.000,00 (Tiga ratus ribu rupiah) selama 12 bulan terhitung mulai bulan Januari 2017. Selain itu, Subsidi tunjangan insentif bagi guru bukan pegawai negeri sipil bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja 4N2JU.
  • 4xjrliphew.pages.dev/413
  • 4xjrliphew.pages.dev/438
  • 4xjrliphew.pages.dev/147
  • 4xjrliphew.pages.dev/251
  • 4xjrliphew.pages.dev/106
  • 4xjrliphew.pages.dev/132
  • 4xjrliphew.pages.dev/457
  • 4xjrliphew.pages.dev/69
  • cara mengecek tunjangan fungsional guru non pns